
|
|
 |
| LONG RANGE IDENTIFICATION & TRACKING |
 |
 |
| |
Tentang LRIT
- LRIT merupakan singkatan dari Long Range Identification and Tracking of Ships. Sistem ini adalah standar yg ditetapkan oleh IMO (International Maritime Organization, sebagai organisasi yang mengatur kelautan dunia) dan mengacu kepada aturan SOLAS (Lembaga yang mengatur keselamatan perariran/laut dunia).
-
Sistem ini adalah sistem monitoring kapal yang berbasis satelit dan merupakan integrasi dari CSP (Communication Service Provider ) dan ASP (Aplication Service Provider).
- Sistem ini sudah ditetapkan/diwajibkan diseluruh dunia sejak tanggal 1 Januari 2008.
- Periode satu tahun LRIT (01 Januari 2008 - 31 Desember 2008) adalah periode ujicoba, sosialisasi dan implementasi sistem LRIT diseluruh dunia, khususnya negara-negara yang memiliki perairan.
- LRIT, diwajibkan untuk : kapal penumpang (defenisi kapal penumpang adalah kapal yg memiliki jumlah penumpang > 12 orang), kapal cargo, kapal cepat, kapal yang > 300 GWT, kapal yang mengadakan perjalan keluar negeri atau yg lebih populer dengan sebuatan kapal Ocean Going, dan seluruh Mobile Offshore Drilling.
|